43 Ribu Pekerja Terkena PHK, Ini Komentar Menperin

Pemerintah mencatat sebanyak 43.085 pekerja telah terkena PHK hingga September 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Sep 2015, 15:23 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 15:23 WIB
makamphk-2-140103.jpg
Aksi solidaritas itu terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja tambang di Indonesia. Tampak salah satu simpatisan tampak memegangi salah satu makam sebagai simbol kesedihan terhadap nasib pekerja tambang (Liputan6.com/Andrian M T

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 43.085 pekerja telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2015. Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait hal tersebut.

"‪Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dia mengungkapkan, PHK yang terjadi di sektor industri biasanya erat kaitanya dengan menurunnya daya beli baik di dalam negeri maupun pembeli dari negara lain. Dengan demikian, industri terpaksa menurunkan produktifitasnya.

"Di satu sisi kan terkait dengan industri juga ada yang sukses ada yang macam-macam. Atau mungkin terkait hal-hal lainnya. Mereka juga tidak ada lagi order dari buyer-nya atau juga bisa macam-macam. Tapi memang yang paling berdampak itu industri padat karya," lanjutnya.

Namun Saleh membantah akibat melemahnya daya beli dan belum pulihnya kondisi ekonomi di Indonesia membuat industri memindahkan produksi ke negara lain.

‪"Tidak ada(relokasi), kan masing-masing kepada industrinya. Mereka masing-masing. Mungkin ada juga mana yang lebih efisien mereka memutuskan secara bisnis," tandasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya