Paket Kebijakan Jilid II Tak Bisa Langsung Bendung PHK

Darmin memastikan perlambatan ekonomi akan mulai mereda pada kuartal III 2015 seiring dengan penyerapan anggaran.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Sep 2015, 16:25 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 16:25 WIB
20150909- Jokowi Umumkan Tiga Paket Kebijakan Ekonomi-Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Pemerintah mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II pada Selasa (29/9/2015) sore ini. Di awal September ini, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang berisi deregulasi aturan untuk meningkatkan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan paket kebijakan ini secara langsung dibuat untuk menarik investasi luar negeri yang kedepannya juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Namun sayangnya, paket kebijakan ini dipastikannya tidak dapat menghentikan secara langsung gelombang PHK yang terjadi belakangan‎ ini.

"Paket itu kan kemarin di jelaskan itu fokusnya pada investasi, ekspor, properti, tapi itu memerlukan investasi baru, sehingga perlu waktu, tidak berarti begitu keluar kemudian langsung PHK berhenti, PHK ini terjadi karena ada perlambatan ekonomi," kata Darmin di Istana Kepresdienan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Darmin memastikan perlambatan ekonomi tersebut pada kuartal III akan mulai mereda seiring dengan penyerapan anggaran pemerintah yang mulai menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.

"Tapi itu tidak berarti PHK akan spenuhnya berhenti, ini adalah proses, tidak bisa diputar balik begitu saja, ini prosesnya harus sampai di bottomnya dulu baru kemudian kelihatan," tegas Darmin.

Dikatakan Darmin, untuk mengurangi jumlah PHK, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan formula penetapan kenaikan upah. Formula tersebut akan berlaku setiap lima tahun, sehingga para pekerja bisa mengetahui berapa kenaikan upahnya tahun depan.‎ 

Sebelumnya,  Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, khusus untuk sektor industri, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II tersebut akan memfokuskan pada pertumbuhan industri ke depan.  "‪Ini tadi kita tahu bagaimana agar industri ini tumbuh," ujarnya.

Menurut dia, untuk menumbuhkan sektor industri, perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah.

"Tentu untuk membangun satu industri tidak hanya kemenperin, tapi dibutuhkan juga dukungan dari instansi lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM maupun Kementerian Pertanian. Tentu ini harus menjadi satu kesatuan supaya industri yang kita bangun itu bisa menghasilkan produk yang bisa bersaing dengan negara-negara pesaing kita," jelasnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya