Jokowi Sebut Angka PHK Buruh Tidak Jelas

Sampai saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan belum mendapatkan laporan yang pasti

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Okt 2015, 20:13 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 20:13 WIB
20150825-Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Banten - Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum memercayai angka jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak dikabarkan. PHK disebabkan karena banyaknya industri yang terpukul akibat gejolak ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Sampai saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan belum mendapatkan laporan yang pasti mengenai berapa jumlah perusahaan yang menyatakan gulung tikar dan berapa jumlah karyawan yang dirumahkan.

"Lihat saja di lapangan, karena kalau ada info seperti itu saya suruh kejar ke lapangan, nyatanya juga angka itu tidak jelas‎," kata Jokowi di Banten, Senin (5/10/2015).

Menurut Jokowi, saat ini tidak seharusnya masyarakat membesar-besarkan dan melihat sisi dari jumlah PHK-nya, melainkan bagaimana upaya yang dilakukan semua elemen bagi pemerintah dan pengusaha untuk dapat meningkatkan lapangan kerja‎.

‎"Jadi mikirnya jangan yang itu (PHK), mikirnya rekrutmen. Kalau melihat dari sisi itu berarti itu pesimis, kita ini golongan optimis," tegas Jokowi.

Sementara di kesempatan terpisah, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tak lagi berproduksi.

Ditegaskan Franky, sebuah perusahaan jika mengalami kesulitan dan sebelum melakukan PHK harusnya melaporkan dulu ke BKPM. Dengan begitu pemerintah akan memberi solusi pada masalah yang akan dihadapi perusahaan tersebut.

Salah satu yang dicontohkan, saat ini pemerintah tengah melakukan penghitungan kembali terkait tarif listrik untuk industri‎. Diharapkan untuk beberapa industri dapat diberi keringanan untuk membantu beban produksinya. "Kita sudah ngomong itu ke PLN," ujar Franky.

‎Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan per 30 September 2015, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 62.321 orang. Angka ini berasal dari 14 provinsi di Indonesia.

Selain itu, dari pihak Kementerian Tenaga Kerja melaporkan jumlah pekerja yang telah dirumahkan sebagai dampak besarnya biaya produksi perusahaan sekitar 43 ribu. Sementara, data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang di PHK dan telah mengambil Dana Jaminan Hari Tua kisaran 20 ribu orang. (Yas/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya