Kewajiban Penggunaan Rupiah agar RI Tak Kehilangan Pulau Lagi

Bank Indonesia mengatakan, Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari wilayah Indonesia menjadi pelajaran berharga terkait penggunaan rupiah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Okt 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 10:30 WIB
Jangan dulu senang, Rupiah Masih Harus Tetap Waspada
Kurs rupiah yang sejak Rabu lalu menguat drastis, tak bisa menjadi alasan buatmu untuk tetap tenang.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah tak hanya untuk mengatasi gejolak rupiah, tapi juga menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Salah satunya menjadi pengalaman berharga yaitu lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang  BI, Hernowo Koentoadji mengatakan, ada anggapan kalau Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia hanya mengatasi gejolak rupiah. Kewajiban penggunaan rupiah tersebut diatur dalam PBI Nomor 17/3/PBI/2015 yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2015.

"Ada anggapan PBI dalam rangka gejolak nilai tukar rupiah karena momennya pas kebetulan," kata dia di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dia menerangkan, kedaulatan rupiah juga untuk menjaga keutuhan wilayah RI. Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya mengatakan beberapa pulau terluar lepas di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penggunaan mata uang asing.

"Sipadan dan Ligitan informasi lepasnya pulau itu mata uang yang digunakan, mata uang tetangga," ujar Hernowo.

Tentu saja, hal tersebut menjadi pelajaran berharga untuk Bank Indonesia. Munculnya PBI supaya Indonesia tak kehilangan pulau-pulau lain. "Banyak menggunakan mata uang tetangga tak ingin kejadian itu terulang kembali. Maka PBI filosofi kedaulatan rupiah," tandas dia. (Amd/Ahm)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya