Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menunjuk pelabuhan khusus yang dianggap melakukan penyelundupan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Juraid mengatakan, Kementerian Pelabuhan akan langsung menertibkan pelabuhan jika terbukti melakukan penyelundupan. "Sebaiknya Bu Susi tunjuk pelabuhan mana, kami nanti tertibkan," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, Kemenhub tak mungkin memukul rata jika semua pelabuhan khusus dianggap terkait dengan penyelundupan. Apalagi, jumlah pelabuhan tersebut mencapai ribuan.
"Soal penyelundupan, sekarang Menteri Perhubungan sudah instruksikan kapal asing tidak boleh masukan barang pelabuhan yang tidak dilengkapi instrumen Bea Cukai dan Imigrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Susi Pudjiasti meminta (Kemenhub) menolak pemberian izin pelabuhan khusus untuk perusahaan. Pasalnya, pelabuhan kerap dimanfaatkan untuk tindakan ilegal unreported unregulated fishing (IUUF) atau pencurian ikan.
Tak sekadar itu, pencurian ikan kerap mengarah pada penyelewengan lain seperti penyelundupan kebutuhan pokok beras dan gula. Serta, penyelundupan pakaian bekas.Â
Pelabuhan juga sering disertai penyelundupan senjata serta obat-obatan terlarang. "HIV juga membawa penyakit, IUUF menjadi vehicle kegiatan kriminal lainnya," tandas Susi. (Amd/Gdn)
Kemenhub Minta Menteri Susi Tunjuk Pelabuhan yang Bermasalah
Kemenhub tak mungkin memukul rata jika semua pelabuhan khusus dianggap terkait dengan penyelundupan.
diperbarui 16 Okt 2015, 21:34 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 21:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Harness Adalah: Komponen Vital dalam Sistem Kelistrikan Kendaraan
Cara Menghilangkan Stres yang Efektif, Lakukan Berbagai Metode Ini
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif
Lika-liku Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada Banten 2024, Dihujat di TikTok hingga Suami Diperiksa Kejati tapi Elektabilitasnya Tetap Tinggi
BPA untuk Kemasan Mulai Dilarang di Uni Eropa Akhir 2024, Apakah Segera Berlaku di Indonesia?
Cara Menghitung Kehamilan dengan Akurat, Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Nyoblos Pilkada 2024 di Duren Tiga, Bahlil Lahadalia Yakin Ridwan Kamil Menang di Jakarta
Momen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Politiknya di Pilkada Serentak 2024
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian, Capai Kesehatan Tubuh dengan Optimal
Cara Menghitung HPL Berbagai Metode dengan Tepat, Ibu Hamil Wajib Tahu
Wapres Gibran Nyoblos Pilkada di TPS 18 Manahan Solo, Tak Ada Perlakuan Khusus