Langkah Menteri Susi Agar Tak Ada Perbudakan di Sektor Kelautan

Sektor kelautan dan perikanan juga rawan akan penyelundupan barang impor.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Okt 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 17:08 WIB
20151015-Prescon-KKP-Jakarta-Susi-Pudjiastuti
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti tiba untuk konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan terutama di sektor perikanan tangkap. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengatakan, aturan yang akan dibuat oleh kementerian akan diresmikan pada tanggal 10 Desember bertepatan dengan hari HAM sedunia.

Ketentuan tersebut meliputi berbagai aspek yang kerap terjadi di sektor kelautan dan perikanan. Harapannya, sektor kelautan dan perikanan terlepas dari masalah yang bersinggungan dengan HAM.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi eks kapal asing yang dilakukan satuan tugas (satgas) ditemukan berbagai pelanggaran HAM, seperti perbudakan dimana anak di bawah umur dipekerjakan, eksploitasi tenaga kerja, diskrimasi gaji, fasilitas kapal tak sesuai K3," jelasnya di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dia bilang, perlindungan itu sesuai kesepakatan global untuk perlindungan HAM. "Kami ingin berantas tindak pidana perikanan," tegasnya.

Di luar itu, Menteri Susi menuturkan, sektor kelautan dan perikanan juga rawan akan penyelundupan barang impor. Tidak hanya ikan, tak jarang juga disusupi kebutuhan pokok seperti gula dan beras.

Kemudian penyelundupan juga dilakukan pada hewan-hewan langka, narkoba, senjata dan baju bekas. "HIV juga, mereka membawa penyakit penduduk setempat. IUUF merupakan menjadi kegiatan kriminal," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya