Alasan Menteri Susi Minta Kemenhub Tak Beri Izin Pelabuhan Khusus

Pelabuhan khusus tersebut kerap dimanfaatkan untuk tindakan ilegal unreported unregulated fishing (IUUF) atau pencurian ikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Okt 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 16:13 WIB
20151015-Prescon-KKP-Jakarta-Susi-Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiasti meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak pemberian izin pelabuhan khusus untuk perusahaan. Pasalnya, pelabuhan khusus tersebut kerap dimanfaatkan untuk tindakan ilegal unreported unregulated fishing (IUUF) atau pencurian ikan.

"Mereka punya pelabuhan khusus kebanyakan. Saya minta kepada Menteri Ignasius Jonan untuk melarang pelabuhan khusus perikanan kecuali milik pemerintah,"ujarnya seperti ditulis di Jakarta, Jumat (16/10/2016).

Dia mengatakan, pencurian ikan kerap mengarah pada penyelewengan lain seperti kebutuhan pokok beras dan gula. Lalu, penyelundupan pakaian bekas.

Selain itu juga sering terjadi penyelundupan senjata serta obat-obatan terlarang. "HIV juga membawa penyakit, IUUF menjadi vehicle kegiatan kriminal lainnya," tambah Susi.

Bukan itu saja, pencurian ikan juga melibatkan perbudakan. Maka dari itu, Susi menyatakan akan membuat perlindungan khusus terkait hak asasi manusia (HAM) untuk perikanan tangkap Indonesia.

Ketentuan tersebut akan diresmikan pada tanggal 10 Desember bertepatan dengan hari HAM sedunia.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi eks kapal asing yang dilakukan satgas ditemukan berbagai pelanggaran HAM, perbudakan dimana anak di bawah umur dipekerjakan, eksploitasi tenaga kerja, diskrimasi gaji, fasilitas kapal tak sesuai K3," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya