Pemerintah Buat Aturan untuk Kembangkan Gas Batu Bara

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengembangkan gas dari batubara (Coal Bed Methane/CBM

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Okt 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 20:00 WIB
Ilustrasi pipa gas
ilustrasi pipa Gas

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengembangkan gas dari batubara (Coal Bed Methane/CBM). Aturan ini bakal berlaku dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan untuk mendorong pengembangan CBM di Indonesia. Pasalnya, hasil pengembangan CBM belum mencapai target.

"Dari 2008 sampai sekarang sudah 7 tahun baru menghasilkan 0,33 mmscfd padahal 2013 target 100 mmscfd," kata Wirat, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut Wirat, saat ini Indonesia memiliki 54 Wilayah Kerja (WK) CBM, namun sayangnya produksi CBM Indonesia masih sangat kecil. Padahal gas tersebut bisa memperkuat ketahanan energi nasional.

"54 WK produksinya masih sangat kecil 0,33 mmscfd dari Sanga-Sanga, jadi masih sangat kecil sekali padahal punya 54 WK," tuturnya.

Wirat mengungkapkan, yang perlu dilakukan untuk mengembangkan CBM adalah menyingkirkan permasalahan
akusisi lahan, izin, pengadaan alat atau procuerement seperti rig dan fasilitas lainnya, akses lokal, internal kontraktor, dan geologi.

Peraturan menteri tersebut saat ini masuk dalam tahap finalisasi dan akan ditandatangani pekan depan, kemudian pekan berikutnya akan diterbitkan.

"khusus CBM yang akan segera terbit, minggu ini ditandatangani, minggu depan tinggal diundangkan. Proses sudah final tinggal proses administrasi saja," pungkasnya. (Pew/Zul)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya