Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG) dengan nomor penerbangan ID - 6380 pukul 14.05 - 15.15 LT mulai 6 November 2015.
Pembekuan rute ini terkait dengan insiden tergelincirnya pesawat Batik Air PK-BLO di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada Jumat (6/11/2015) kemarin pukul 15.05 WIB.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pembekuan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015 tanggal 6 November 2015.
Advertisement
Dia menjelaskan, nantinya Batik Air dapat kembali mengajukan izin rute ini setelah ada evaluasi yang didasari oleh hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Izin rute tersebut dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara," ujarnya dalam pesan singakt yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/11/2015).
Sementara itu, bagi penumpang yang telah memiliki tiket dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT akan dialihkan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT dapat dialihkan ke penerbangan lain sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku," tandasnya. (Dny/Zul)*