Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan seluruh negara perekonomian raksasa yang tergabung dalam G20 sepakat menerapkan keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan untuk pajak dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017. Upaya ini dilakukan karena alasan memberangus kegiatan penghindaran pajak atau tax avoidance oleh Wajib Pajak (WP) nakal. Â
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat mengisi materi dalam Diskusi Pelatihan Wartawan mengungkapkan, inisiatif pertukaran data pajak ini merupakan kesepakatan negara-negara kelompok G20 lantaran sudah lelah menghadapi kejahatan transfer pricing dan penghindaran pajak.
"Kita negara-negara besar sudah lelah berhadapan dengan tax avoidance, lelah dengan pelarian pajak ke negara lain yang memberikan perlindungan pajak (tax heaven)," katanya di Sentul Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2015).
Advertisement
Ia mencontohkan, negara besar dan hebat sekelas Amerika Serikat (AS) pun terseok-seok mengejar penerimaan pajak karena maraknya kegiatan pelarian pajak ke negara-negara tax heaven, seperti Singapura, Swiss, Kepulauan Cayman, Luksemburg, Hong Kong, Jersey, Jerman, Bahrain dan lainnya.
Dijelaskan Bambang, banyak negara yang terganggu dengan negara surga pajak itu karena negara tersebut menampung harta-harta orang kaya. Sebagai contoh, Inggris yang terganggu dengan Irlandia karena orang kaya Inggris menyimpan hartanya di Irlandia, Eropa kepada Luksemburg, Italia terganggu dengan Swiss, Argentina dengan Uruguay dan Indonesia dengan Singapura. Â
"AS yang sudah hebat saja, mereka masih merasa dizalimi, seperti Starbucks, Apple dan lainnya tidak membayar pajak dengan benar di AS. Mereka melarikan pajak ke negara lain," ucap Bambang.
Dengan implementasi era keterbukaan informasi perbankan untuk pajak, ia bilang, seluruh data penyimpanan uang maupun harta di negara tertentu bisa ditembus, sehingga dapat memberangus praktik pelarian pajak yang selama ini menjadi masalah berlarut-larut.
"Kita ingin akhiri masalah pelarian pajak, kita tidak bisa lagi menyembunyikan harta yang disimpan di negara lain. Tidak bisa lagi punya duit diumpetin, termasuk Indonesia perlu membuka akses data bank untuk kepentingan pajak meskipun akan mengganggu sektor perbankan kita. Tapi efek positifnya jauh lebih besar," tandas Bambang. (Fik/Zul)