Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia berpendapat, hal ini penting terlebih Indonesia akan berkompetisi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun depan.
Thomas menjelaskan, payung hukum yang menjadi pegangan KPPU dalam menjalankan tugasnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus diervisi. Thomas mengatakan, UU itu selama 16 tahun belum pernah dilakukan revisi, padahal kondisi global sudah banyak berubah.
Baca Juga
"Seperti disampaikan Pak Ketua (Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf) antara lain dengan UU, karena UU terakhir yang tahun 1999 sudah 16 tahun lalu, dunia sudah berubah, perlu pembaharuan landasan hukum UU untuk KPPU," ujarnya di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Advertisement
Menurut dia, ada dua hal harus diperkuat agar KPPU bisa bekerja secara maksimal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli dan kartel perdagangan barang tertentu.
"Pertama itu, yang kami akan dorong semoga UU selesai di 2016. Kedua, juga dari sisi anggaran dan resources. Peralatan dan SDM memang perlu semua negara punya tata niaga yang sehat, equivalentnya komisi persaingan cukup besar dan canggih," jelasnya.
Thomas mengakui, dengan perkembangan zaman semua negara inginkan adanya keterbukaan dalam sektor perdagangan. Meski demikian, pengawasan terhadap adanya praktik monopoli dan kartel juga perlu diperketat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Jadi keterbukaan itu menjadi satu aspek yang penting kita butuhkan. Jadi kami sempat bicara, ada contoh persaingan tidak sehat di mana pemain hingga pelaku usaha itu. Secara umum keterbukaan penting supaya ada pelaku baru. Kalau baru bisa masuk akan memperkuat persaingan. Dengan demikian kan harga akan turun dan menguntungkan konsumen," tandasnya. (Zul/Dny)