Kemenkop UKM Luncurkan Layanan Izin Koperasi Online

Sisminbhkop ini akan melayani pengesahan badan hukum koperasi secara online yang diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pendirian koper

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jan 2016, 12:52 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 12:52 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Upaya mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan meluncurkan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) secara online.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, Sisminbhkop ini akan melayani pengesahan badan hukum koperasi secara online yang diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pendirian koperasi.

"Sebelumnya pengesahan badan hukum koperasi itu makan waktu 90 hari. Dengan sistem ini pengesahaan dilakukan dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Selain lebih cepat dalam pengesahan pendirian badan hukum koperasi, proses pengecekan duplikasi nama koperasi, penolakan dan perbaikan yang sebelumnya memerlukan waktu karena dilakukan secara manual juga berlangsung lebih cepat karena pengecekan nama koperasi bisa dilakukan via notaris.

"Dengan sistem ini, pendiri koperasi dapat melakukan pengecekan dan persetujuan nama koperasi dengan instan via notaris dan bila keseluruhan syarat dokumen terpenuhi dan telah diunggah secara online, maka dokumen bahan hukum online yang sah dan legal bisa didapatkan dari notaris dalam hitungan hari," jelasnya.

Sistem ini, lanjut Choirul, juga akan membantu proses penyiapan AD/ART koperasi dengan menyediakan contoh AD/ART yang sesuai dengan jenis koperasi yang diinginkan. Sistem ini dapat diakses melalui situs http://sisminbhkop.id. Rencananya, sistem tersebut akan beroperasi secara penuh pada April 2016.

"Selain itu, kalau sebelumnya juga data badan hukum koperasi masih terdesentralisasi per wilayah atau daerah, tetapi sekarang data badan hukum koperasi akan terpusat secara nasional," tandasnya.(Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya