BPK Soroti Kontrak Freeport Indonesia

BPK telah meminta keterangan kepada Kementerian ESDM soal kepatuhan Freeport untuk menjalankan kontraknya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 20:40 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sikap PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam menjalankan Kontrak Karya (KK) Pertambangan dengan Pemerintah Indonesia.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, ‎BPK telah meminta keterangan kepada kementerian ESDM terkait kepatuhan Freeport dalam menjalankan kontraknya.

"BPK mengaudit tujuannya apakah kontrak sudah dilaksanakan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Bambang menuturkan, selain menanyakan kepatuhan kontrak Freeport Indonesia, BPK juga menanyakan tanggung jawab perusahaan tambang asal ‎Amerika Serikat tersebut terhadap lingkungan dan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kemudian apakah ada masalah lingkungan, terus kewajiban PNBP, biasa tupoksi," ujar Bambang.

Kepatuhan kontrak yang diperiksa BPK tersebut pada periode 2013 hingga 2015. Menurut Bambang BPK tidak mempertanyakan dividen, karena hal terse‎but merupakan aksi korporasi. "Dividen itu keputusan korporat, tidak mungkin masuk," ujar Bambang. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya