Garap Kereta Cepat, KCIC Minta Jaminan Kepastian Hukum

Manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta jaminan kepastian hukum dalam masa perjanjian konsesi proyek kereta cepat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Jan 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2016, 19:00 WIB
Keuntungan Adanya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Versi Ridwan Kamil
Kamis, 21 Januari 2016, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dimulai!

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta jaminan kepastian hukum dalam perjanjian konsesi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Manajemen meminta ada konsekuensi jika terdapat perubahan regulasi dari pemerintah.

"Itu yang diajukan adanya kepastian hukum, jaminan hukum kalau peraturan berubah yang memberatkan konsorsium swasta ini ada konsekuensinya ini dua pihak jangan dikembalikan tidak ada jaminan dari pemerintah," ujar Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi W, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Hanggoro mengatakan, pembangunan kereta cepat tercantum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Dalam regulasi tersebut berisi jika kereta cepat tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak dijamin pemerintah.

Dia menuturkan, pemerintah perlu memberikan jaminan berupa kepastian hukum mengingat proyek ini menghabiskan dana sekitar US$ 5,5 miliar. Dia bilang, kepastian hukum juga merupakan syarat untuk mendapatkan pinjaman dana.

"Lender mempersyaratkan ada kepastian hukum itu yang itu yang kami ajukan ke draft konsesi. Contohnya begini kalau konstruksi jadi 3 tahun, tahu-tahu Menteri Perhubungan (Menhub) tak menerbitkan izin operasi langsung mati," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta masa perpanjangan setelah masa konsesi mengingat pendanaan dari proyek ini sangat besar. "Kepastian berusaha selama masa konsesi. Kami ajukan 50 tahun bisa perpanjang. Ini pun Perhubungan masih 50 tahun titik," ujar dia. (Amd/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya