Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tidak membuat orang asing bebas bekerja di Indonesia.
Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, meski perdagangan bebas Asean berlaku, tetap ada syarat untuk orang asing bekerja di Indonesia. Ini agar lapangan kerja Indonesia tidak bisa sembarangan menerima orang asing.
"Tidak semua orang bekerja di sini, ada persyaratannya," kata Amalia di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Amelia, syarat tersebut telah disepakati negara-negara anggota Asean yang melaksanakan MEA. Syarat itu antara lain harus memiliki ‎sertifikasi yang telah ditetapkan masing-masing negara. Dengan demikian, orang asing tidak bebas bekerja di negara lain.
Baca Juga
"Ada delapan bidang disepakati untuk bisa bekerja di negara lain. Harus punya sertifikasi, ada catatan sesuai aturan berlaku di negara masing-masing. Jangan dianggap MEA membuka lalu lalang (pekerja asing). Negara ada aturan hukum," dia menjelaskan.
Khusus di Indonesia, ungkap dia, masyarakat yang ingin mendapat sertifikasi agar bisa bekerja di luar negeri harus mengikuti pelatihan pendidikan‎ pada lembaga yang telah ditunjuk untuk mengadakan pelatihan.
‎"Bagaimana pekerja Indonesia dapat sertifikasi sehingga bisa kerja di luar artinya pelatihan pendidikan jadi ke arah situ," tutur Amelia.
Namun ketika ditanyakan jumlah pekerja asing yang memanfaatkan MEA, ia belum‎ bisa menyebutkan. Pasalnya, data tersebut masih di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(Pew/Nrm)
Advertisement