Liputan6.com, Jakarta - Politisi dan swasta tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi. Totalnya sekitar 1.420 terpidana. Sedangkan jumlah pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana.
Hal itu berdasarkan laporan Rimawan Pradiptyo dan tim peneliti ilmu ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Gajah Mada. Laporan tersebut berjudul Korupsi Struktural: Analis Database Korupsi 2001-2015, seperti ditulis Rabu (6/4/2016).
Baca Juga
Dalam analisisĀ juga menyebutkan total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai Rp 50,1 triliun. Selain itu, penyuapan merupakan modus korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari jenis korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), modus korupsi mencapai 242 atau sekitar 48 persen pada 2015.
Advertisement
Baca Juga
Lalu disusul pengadaan barang dan jasa mencapai 142 atau sekitar 30 persen dan modus penyalahgunaan anggaran mencapai 10 persen atau sekitar 44 kasus.
Pada 2015, KPK menangani pelaku korupsi dari kalangan politisi mencapai 167 pihak, swasta sekitar 128 dan PNS eselon I-III mencapai 123 pihak.
Tak hanya itu, Rimawan dan tim juga menemukan kalau ada hubungan erat antara pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi dengan jumlah terpidana korupsi. Keberadaan terpidana korupsi masih didominasi di Jawa dan Sumatera.
Data tersebut menunjukkan kalau jumlah terpidana korupsi sekitar 578 orang di Sumatera. Sementara itu, ada sekitar 735 orang terpidana korupsi di Jawa dan lainnya. Sedangkan jumlah terpidana korupsi mencapai 424 di Jabodetabek.
"Nilai total korupsi masih didominasi oleh Jabodetabek dan Sumatera mencapai Rp 121,3 triliun (harga berlaku) atau 94,08 persen dari total korupsi atau senilai Rp 195,14 triliun pada 2015," tulis Rimawan dalam laporan tersebut.
Total kerugian negara karenaĀ korupsi berdasarkan wilayah mencapai Rp 128,97 triliun. Total kerugian negara dari wilayah Jabodetabek mencapai Rp 88,20 triliun dan Sumatera sekitar Rp 33,13 triliun. (Ahm/Ndw)