‎Datangi DPR, Ini Usulan RUU Migas dari Para Cendekiawan

Untuk menghadirkan cadangan minyak dan gas bumi nasional pemerintah wajib menyelenggarakan Program Dana Migas Nasional (PMDN).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Apr 2016, 13:26 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 13:26 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Gerakan Akademik untuk Merebut Kontrol Negara terhadap Pengelolaan Migas dari Pengusaan Asing akan menyerahkan pokok-pokok materi untuk revisi Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ke DPR pada siang ini, Jumat (15/4/2016).

Mereka mendukung revisi tersebut karena tidak sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanahkan agar bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan diperuntukkan untuk kemakmuran.‎ Adapun pokok-pokok materi atau rancangan yang akan diserahkan sebanyak 22 poin.

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Juajir Sumardi membacakan poin-poin tersebut sebelum menyerahkannya ke DPR di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

Adapun poin tersebut, di antaranya menyatakan, minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara.

Untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana diamanahkan UUD 1945 maka pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BUKM.

"BUKM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk badan hukum dan saham seluruhnya dimiliki Negara Republik Indonesia," kata dia.

BUKM didirikan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lalu, dewan komisaris dan direksi BUKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

BUKM melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir secara terintegrasi. Sementara, Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Penanaman Modal Asing hanya melakukan kegiatan usaha hulu melalui kontrak kerjasama dengan BUKM.

Untuk kegiatan hilir hanya dapat dilakukan BUKM dan Badan Usaha Nasional dengan mekanisme persaingan sehat wajar dan transparan. "UU Migas harus menerapkan PT Pertamina (Persero) sebagai BUKM," kata dia.

Sementara, untuk menghadirkan cadangan minyak dan gas bumi nasional pemerintah wajib menyelenggarakan Program Dana Migas Nasional (PMDN) dan diarahkan untuk mendukung ketersediaan infrastruktur cadangan migas nasional. Alokasinya, berasal dari penyisihan dividen BUKM yang besarnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

"Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biayanya disediakan oleh pemerintah," ujar Juajir.

Sebagai informasi, gerakan ini juga digagas Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN) dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra). (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya