Penuhi Panggilan DJP, Ketua BPK Klarifikasi Masalah Pajak

Harry Azhar Azis saat menjabat sebagai anggota DPR pernah mendirikan perusahaan offshore di Hong Kong.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2016, 16:27 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 16:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/ Fiki Ariyanti)
Ketua BPK Harry Azhar A

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) dengan memasukkan perusahaan cangkang (offshore) miliknya yang berada di Hong Kong.

Harry mengaku pernah mendirikan perusahaan offshore di Hong Kong sejak 2010. Perusahaan tersebut bernama Sheng Yue International Limited. Saat mendirikan perusahaan ini, Harry masih menjadi Anggota DPR RI.   

Harry belum melaporkan perusahaan cangkangnya itu dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian sampai dokumen Panama Papers bocor, nama Harry Azhar mencuat .

"Baru tahun ini (SPT 2015) saya masukkan. Ada teknik pembetulan yang dibolehkan Undang-undang (UU)," ujar Harry usai ditemui di kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Harry menuturkan, sekarang ini baru melaporkannya ke SPT karena perusahaan tersebut sama sekali tidak mencatatkan transaksi bisnis sejak 2010. Itu artinya transaksi di perusahaan ini nol selama lima tahun.

 

"Tidak ada transaksi sama sekali, tidak ada aset. Maksud saya bikin perusahaan itu saya, anak dan keluarga ingin berbisnis, tapi karena tidak memungkinkan jadi tidak ada kegiatan transaksi apapun," jelas dia.

Harry pun berniat melaporkan perusahaan cangkangnya ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir. Namun dirinya berkonsultasi secara teknis apakah masih diperlukan mencantumkan perusahaan tersebut dalam LHKPN maupun SPT mengingat tiada transaksi bisnis.

Harry juga mengaku, telah resmi mengundurkan diri dari perusahaan offshore tersebut sejak 1 Desember 2015, begitu dirinya terpilih sebagai Ketua BPK.

Proses pengajuan mundur, Ia menuturkan, sudah dilakukan sejak lama namun ternyata membutuhkan proses panjang.

Atas dasar itulah, Harry datang memenuhi panggilan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengklarifikasi SPT PPh OP. Diharapkan dengan pembetulan SPT tersebut dapat menjawab isu Panama Papers.

"Saya datang sebagai WP yang patuh, bukan sebagai Ketua BPK. Terima kasih kepada Ditjen Pajak yang mengambil inisiatif mengklarifikasi seluruh nama-nama pejabat negara yang terlibat. Saya memperoleh kesempatan pertama yang hadir untuk meng-clear-kan isu yang berkembang," ujar dia.

Di tempat sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya memanggil Harry Azhar untuk mengklarifikasi SPT, terkait kepemilikan perusahaan offshore-nya di Hong Kong.

"Kami sedang mengklarifikasinya. Hasilnya apa, itu nanti saja karena butuh waktu. Kalaupun ternyata ada yang masih kurang bayar pajak, ya Pak Harry harus membayarnya. Kalau tidak ya tidak," tutur Ken.

Ken menuturkan, pendirian perusahaan dengan tujuan tertentu (SPV) atau perusahaan cangkang merupakan hal biasa dalam bisnis. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah apabila perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke SPT dan membayar pajaknya di Indonesia.

"SPV itu biasa dalam bisnis, yang tidak biasa kalau tidak lapor di SPT dan tidak membayar pajak. Banyak BUMN Indonesia punya SPV di Hong Kong, Caymand Island, tidak ada masalah. Kalau nanti kurang bayar pajak, Pak Harry pasti akan membayar. Kalau lebih bayar, pasti saya kembalikan," ujar Ken. (Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya