Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi 18 juta pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori mampu. Dengan pencabutan subsidi ini maka para pelanggan tersebut akan membayar tagihan listrik sesuai dengan harga sebenarnya.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun menjelaskan, dengan adanya subsidi, para pelanggan golongan 900 VA hanya perlu membayar Rp 585 per kilo Watt Hour (kWh). Penggunaan rata-rata para pelanggan tersebut mencapai 127 kWh per bulan.Â
"Jadi tarif 900 VA itu Rp 585 per kWh, dengan konsumsi 127 kWh per bulan. Pembayaran listrik mereka itu Rp 76 ribu per bulan," kata Benny, dalam diskusi subsidi listrik tepat sasaran, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Baca Juga
Dengan adanya pencabutan subsidi tersebut, para pelanggan golongan rumah tangga 900 VA harus membayar tarif listrik dengan besaran daya 1.300 ‎VA ke atas. Saat ini, tarif untuk golongan tersebut Rp 1.360 per kWh.Â
Jika dihitung, selama ini pelanggan golongan 900 VA telah mencapai subsidi sebesar Rp 770 per kWh. Jika dinilaikan dengan penggunaan rata-rata 127 kWh per bulan, maka pemerintah mensubsidi golongan 900 VA sekitar Rp 100 ribu per bulan.
"Jadi setiap bulan mereka hanya bayar Rp 76 ribu. Kami lapor ke pemerintah bahwa pelanggan ini sudah bayar Rp 76 ribu dan sisanya dibayar pemerintah kurang lebih Rp 100 ribu," tutur Benny.
Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik, maka para pelanggan golongan 900 VA yang mampu harus membayar kepada sekitar Rp 176 ribu per bulan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengungkapkan, dengan pencabutan subsidi akan ada kenaikan tarif bagi yang mengalaminya, namun pemerintah berencana menaikkan secara bertahap sekitar 23 persen sebanyak empat kali kenaikan.
"Rencananya bakal bertahap naik 23 persen. Tapi ini masih menunggu rapat kabinet apakah seperti ini dan kapan mulai dilaksanakan," ujar Jarman. (Pew/Gdn)