PLN Bakal Dongkrak Diskon Tagihan Listrik

Kenaikan pemberian diskon tarif listrik itu jika pelanggan mengalami gangguan pasokan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Apr 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2016, 19:49 WIB
20160201-Hore! Tarif Listrik Turun Lagi di Februari-Jakarta
Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (2/1). Februari, PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) meningkatkan besaran potongan tagihan listrik hingga 35 persen mulai 2017, jika pelanggan mengalami gangguan pasokan listrik.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, kompensasi diberikan atas lebihnya waktu ‎pemadaman listrik dari yang dijanjikan PLN. Untuk diketahui setiap wilayah memiliki perbedaan batas waktu pemadaman untuk mendapatkan kompensasi.
‎

"Setiap daerah ada kategorinya tingkat mutu pelayanan, sekian jam padam pelanggan per bulan,"‎ kata Benny, di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Benny mengungkapkan, pemotongan tagihan listrik tersebut akan mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 35 persen untuk 12 golongan yang sudah dicabut subsidinya mulai 2017. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Nomor 8 Tahun 2016‎.

"Bagi tarif yang tidak subsidi nanti 1 Januari 2017 kompensasinya 35 persen. Ini kalau layanan PLN  jelek dari yang dijanjikan," ujar Benny.

Benny menuturkan, penetapan  batas waktu pemadaman maksimal setiap daerah berbeda, tegantung ketersediaan listrik di wilayah tersebut.

Jika ada wilayah yang mengalami pemadaman lebih dari yang dijanjikan, PLN akan melaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah itu baru kompensasi diberikan.
‎

"Ketentuan padam minimal ditentukan daerah masing-masing. Misalnya Nias padam lima jam per pelanggan per bulan. Lalu Jakarta juga sama maka dicoret sama Dirjen. Seharusnya Jakarta tidak boleh lebih dari satu jam. Daerah yang defisit menjanjikan kehandalan berbeda dengan di Jakarta," tutur Benny. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya