Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) meningkatkan besaran potongan tagihan listrik hingga 35 persen mulai 2017, jika pelanggan mengalami gangguan pasokan listrik.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, kompensasi diberikan atas lebihnya waktu ‎pemadaman listrik dari yang dijanjikan PLN. Untuk diketahui setiap wilayah memiliki perbedaan batas waktu pemadaman untuk mendapatkan kompensasi.
‎
Baca Juga
"Setiap daerah ada kategorinya tingkat mutu pelayanan, sekian jam padam pelanggan per bulan,"‎ kata Benny, di Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Advertisement
Benny mengungkapkan, pemotongan tagihan listrik tersebut akan mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 35 persen untuk 12 golongan yang sudah dicabut subsidinya mulai 2017. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Nomor 8 Tahun 2016‎.
Baca Juga
"Bagi tarif yang tidak subsidi nanti 1 Januari 2017 kompensasinya 35 persen. Ini kalau layanan PLNÂ jelek dari yang dijanjikan," ujar Benny.
Benny menuturkan, penetapan batas waktu pemadaman maksimal setiap daerah berbeda, tegantung ketersediaan listrik di wilayah tersebut.
Jika ada wilayah yang mengalami pemadaman lebih dari yang dijanjikan, PLN akan melaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah itu baru kompensasi diberikan.
‎
"Ketentuan padam minimal ditentukan daerah masing-masing. Misalnya Nias padam lima jam per pelanggan per bulan. Lalu Jakarta juga sama maka dicoret sama Dirjen. Seharusnya Jakarta tidak boleh lebih dari satu jam. Daerah yang defisit menjanjikan kehandalan berbeda dengan di Jakarta," tutur Benny. (Pew/Ahm)