Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan kasus pembunuhan dua petugas pajak, Parada Toga Fransriano S dan Soza Nolo Lase di Nias? ‎Perkembangan terbaru dari kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita aset milik Wajib Pajak berinisial AL, yang menunggak pajak senilai Rp 14,7 miliar, sekaligus sebagai tersangka pembunuhan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/4/2016), DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sibolga telah melakukan penyitaan atas harta milik AL di Gunung Sitoli, Nias‎. AL tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010-2011.
Baca Juga
DJP menyebutkan, aset yang disita KPP Pratama Sibolga berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yakni rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak,DJP menyita dua unit kendaraan bermotor, yakni truk dan sebuah mobil tipe city car. DJP juga memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksanaan penyitaan berjalan dengan lancar berkat kerjasama dan dukungan yang baik dari berbagai pihak. Selain tim dari KPP Pratama Sibolga, Kanwil DJP Sumatera Utara II, penyitaan ini juga melibatkan tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta dukungan pengamanan dari Bareskrim, Polda Sumatera Utara, Binda, Polres Gunung Sitoli, Korem 023 Kawal Samudera, Kodim 0213/Nias, Brimob dan Pemda setempat.
Penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa. Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.
Seperti diketahui, Parada yang merupakan juru sitaa KPP Pratama Sibolga, dan Soza, anggota Satuan Pengamanan tewas ditikam AL saat menjalankan tugasnya melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.