Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Masalah Pembebasan Lahan

Adanya bank tanah diperkirakan bisa menjadi jalan keluar permasalahan pembangunan infrastruktur nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mei 2016, 15:43 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 15:43 WIB
20151106-Pembangunan-Tol-Cijago-Jawa-Barat-YR
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk pembangunan Tol Cijago seksi II, Depok, Jawa Barat, Jum'at (6/11). Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono meminta BPN segera Pembebasan lahan Tol Cijago Seksi II sebesar 2,5 hektare. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu permasalahan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah ketersediaan lahan. Oleh karena itu, adanya bank tanah diperkirakan bisa menjadi jalan keluar permasalahan pembangunan infrastruktur nasional.

Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai sudah saatnya Indonesia memiliki bank tanah. Keberadaan bank ini akan menjadi solusi masalah pertanahan seperti pembebasan lahan untuk pembangunan, termasuk ketersediaan bagi infrastruktur ekonomi dan investasi.

"Bank tanah ini solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mendorong konflik," ujar dia diJakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut Limbong, konsep bank tanah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan. Sedangkan, bank tanah menghimpun tanah masyarakat, terutama yang ditelantarkan dan tanah negara yang belum digunakan.

"Tanah tersebut dikembangkan dan didistribusikan kembali sesuai rencana penggunaan tanah dan disewakan kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih produktif," kata dia.

Limbong menjelaskan, bank tanah memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menghimpun tanah yang sesuai tata guna dan rencana tata ruang, pengendali tanah. Selain itu bank tanah juga akan menekan munculnya mafia tanah, adanya menyalurkan tanah sesuai program serta pengelolaan tanah berdasarkan pemanfaatannya.

Dia juga menilai bank tanah bisa menjadi alternatif penyediaan lahan yang efektif, efisien dan tepat waktu untuk mendukung pengembangan infrastruktur yang genjot pemerintah.

"Sudah waktunya menerapkan bank tanah sebagai solusi penyediaan tanah yang efektif, efisien dan tepat waktu karena memberikan lahan siap pakai untuk keperluan pembangunan," ungkap dia.

Untuk membentuk bank tanah, lanjut Limbong, modal yang dibutuhkan paling sedikit mencapai Rp 1 tiliun. Dengan modal awal tersebut bank tanah akan melakukan beberapa tahapan kegiatan dalam memperoleh tanah seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahap pendistribusian tanah.

"Bank tanah memperoleh biaya operasionalnya dari alokasi anggaran pemda yang berpartisipasi, nantinya bank tanah dibuat sebagai badan hukum yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya