Banyak Perusahaan Timah Belum Sandang Status Clean and Clear

Berdasarkan hasil audit smelter timah, ada 755 pemegang IUP OP, terdiri dari 498 IUP OP yang sudah mendapat status CnC.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Mei 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 20:05 WIB
Ilustrasi Timah
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak perusahaan tambang timah yang belum mendapat status Clean and Clear (CnC) ‎tapi menjalankan aktivitas ekspor timah. Sayangnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak bisa menindak perusahaan tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan‎, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tertulis bahwa timah yang boleh diserap oleh fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), hanya yang diproduksi oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang telah mendapat status CnC.

Sedangkan perusahaan yang belum mendapat status CnC tidak diperbolehkan untuk mengirimkan hasil tambangnya kesmelter dan kemudian melakukan ekspor. 

"Ini yang harus diwaspadai. Setelah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33, setiap pemegang izin smelter hanya diizinkan untuk pegang satu IUP OP dan perusahaan tambang itu bisa masuk ke smelter kalau sudah dapat status CnC," kata ‎Mochtar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Berdasarkan hasil audit smelter timah, ada 755 pemegang IUP OP, terdiri dari 498 IUP OP yang sudah mendapat status CnC dan 257 non CnC.  Sesuai dengan aturan yang ada, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang belum mendapat status CnC tersebut tidak bisa memasok timah ke smelter. 

Mochtar pun mencurigai saat ini banyak timah hasil tambang dari perusahaan pemegang IUP OP yang belum mendapat status CnC tersebut melakukan penyelundupan timah dengan mengirimnya ke smelter untuk diolah. 

Sayangnya, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil tindakan karena penindakan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi menjadi wewenang‎ Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Nah yang tidak memiliki status CnC ini tidak terkendali. Hanya saya tidak ditugaskan untuk memberantas karena itu ada di Bea dan Cukai," ungkap Mochtar.

Untuk diketahui, jumlah smelter timah di Bangka dan Belitung mencapai 47 unit. Dari jumlah tersebut, 29 unit telah beroperasi dan 18 yang belum produksi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya