Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat, vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI.
Advertisement
"Kita memberi apresiasi kepada PT DKI yang sudah memperberat hukuman dari Harvey ya. Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat bangka belitung dan masyarakat Indonesia kira-kira begitu," kata Tandra, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya, uang pengganti Harvey juga lebih besar dibanding dengan putusan awal. Tandra menilai, pelaku dalam kasus korupsi timah seharusnya dimiskinkan.
"Ya, kalau masalah itu kan secara teknis majelis hakim yang tahu tapi prinsipnya kami minta miskinkan mereka, ya itu aja, menjadi pelajaran bagi yang lain," tegas dia.
Tandra menegaskan, aktor dibalik korupsi timah harus segera diungkap dan diusut. "Dan kami minta jangan itu-itu saja mana aktor intelektualnya, aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana?" imbuh Tandra.
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Advertisement
Ajukan Banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)