Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, baru saja menerima vonis yang lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, hukuman Harvey kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan praktik korupsi yang sistematis.
Perjalanan kasus Harvey Moeis dimulai dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk beberapa tahun lalu. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey didakwa telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya dengan putusan banding yang memperberat hukumannya.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis, sehingga memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Berikut rekam jejak kasus korupsi timah sistematis oleh Harvey Moeis, dirangkum Liputan6, Kamis (13/2).
Advertisement
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey diduga melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Modus operandi yang digunakan melibatkan kerja sama dengan pihak internal PT Timah untuk memanipulasi tata niaga timah, setelah sebelumnya Harvey menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada tahun 2018-2019.
Harvey Moeis, yang merupakan petinggi di perusahaan tersebut didakwa usai terlibat dalam pengakomodasian penambangan timah ilegal. Dakwaan menyebutkan ia melakukan kesepakatan sewa menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah dengan PT Timah Tbk, yang melibatkan beberapa smelter swasta lainnya. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alih-alih bekerja sama lewat sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah, Harvey dan Riza justru menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal. Jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. antara tahun 2015-2022.
Selain Harvey, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Ada dugaan pertemuan antara Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, dan Alwin Albar untuk membahas permintaan bijih timah dari smelter swasta.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agustus 2024 lalu, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Proses Hukum dan Vonis
Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 14 Agustus 2024. Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Harvey Moeis yang dianggap sebagai hasil kejahatan.
Hakim Jaini Basir menjelaskan bahwa Harvey Moeis tidak mampu membuktikan asal usul harta kekayaannya, sehingga harta tersebut dianggap berasal dari tindak pidana korupsi. Salah satu bukti yang memberatkan adalah temuan bahwa Harvey Moeis bersama Helena Lim mengumpulkan Rp420 miliar dari para smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange.
Hakim sendiri menjelaskan bahwa Harvey Moeis mengetahui sumber dana tersebut berasal dari kejahatan, yaitu pembayaran PT Timah Tbk yang dilakukan secara melawan hukum terkait kompensasi pembelian bijih timah dan sewa alat pengolahan.
Â
Ketahuan Usai Ekspor Timah Anjlok
Kasus ini bermula dari anjloknya ekspor PT Timah dan melibatkan setidaknya 16 orang tersangka. Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Perampasan aset-asetnya juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam industri pertambangan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai detail kasus dapat ditemukan melalui pencarian di media massa dan situs resmi pengadilan.
Putusan ini memberikan dampak signifikan, tidak hanya bagi Harvey Moeis dan keluarganya, tetapi juga bagi industri pertambangan Indonesia. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan integritas dan kepatuhan hukum. Semoga putusan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Advertisement
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa Penuntut Umum: Hukuman Diperberat
Usai berjalan beberapa waktu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurut, Hakim Ketua Teguh Harianto, hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,"Â ujar Hakim Ketua di sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2), mengutip ANTARA.
Terkait pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Putusan ini juga telah mempertimbangkan perbuatan Harvey yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambah Hakim Ketua.
People Also Ask
Apa alasan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.
Berapa besar kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis?
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai triliunan rupiah, dengan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apa saja hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis selain penjara?
Selain hukuman penjara selama 20 tahun, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)