Harvey Moeis Resmi Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun, Ini Alasan di Baliknya

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara karena korupsi Rp300T! Ini alasan hakim memperberat hukumannya.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 13 Feb 2025, 11:22 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 11:22 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim menilai bahwa tindakan Harvey menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, serta melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis awal yang dinilai terlalu ringan. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Harvey Moeis harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah 10 tahun.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (13/2/2025), berikut sejumlah fakta terkait vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis. 

Kronologi Kasus Harvey Moeis hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai pihak dan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis, yang berperan sebagai pengendali di PT Refined Bangka Tin (RBT), disebut memanfaatkan celah regulasi untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Merasa vonis tersebut tidak mencerminkan besarnya dampak korupsi yang dilakukan, Kejaksaan Agung pun mengajukan banding. Jaksa menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu rendah dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Akhirnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Merdeka.

 

Pertimbangan Hakim: Mengapa Vonis Diperberat?

Majelis hakim PT DKI Jakarta memiliki sejumlah alasan kuat dalam memperberat hukuman Harvey Moeis. Salah satu pertimbangan utama adalah besarnya kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan, yang mencapai Rp300 triliun. Hakim menilai bahwa angka ini sangat fantastis dan memberikan dampak buruk bagi perekonomian nasional.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa perbuatan Harvey Moeis dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Putusan hakim juga memperhitungkan faktor uang pengganti. Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Kejaksaan Agung Berhasil Banding, Apa yang Diharapkan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan awal karena merasa bahwa hukuman 6,5 tahun tidak sebanding dengan besarnya korupsi yang dilakukan. Langkah ini akhirnya membuahkan hasil, dengan hukuman yang diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum yang lebih adil. Kejagung berharap vonis yang lebih berat ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Dengan putusan ini, Kejagung juga berharap bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus korupsi timah bisa berjalan dengan lebih optimal. Beberapa nama lain yang disebut dalam kasus ini juga masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk pejabat PT Timah Tbk dan perusahaan lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

 

Bagaimana Nasib Harvey Moeis Selanjutnya?

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Setelah putusan ini dijatuhkan, Harvey Moeis memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jika kasasi diajukan, maka MA akan meninjau kembali putusan banding dan memberikan keputusan final.

Sementara itu, eksekusi terhadap denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey akan dilakukan oleh kejaksaan. Jika Harvey tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, asetnya akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis ini juga berdampak pada keluarga Harvey Moeis, terutama istrinya, Sandra Dewi. Publik terus menyoroti apakah Sandra Dewi turut menikmati hasil dari kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang mengarah pada keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya.

FAQ Seputar Vonis Kasus Harvey Moeis

1. Mengapa hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun?

Karena besarnya kerugian negara (Rp300 triliun) dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

2. Berapa denda yang harus dibayar Harvey Moeis?

Harvey harus membayar Rp1 miliar denda dan Rp420 miliar uang pengganti.

3. Apa yang terjadi jika Harvey tidak bisa membayar uang pengganti?

Asetnya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

4. Apakah Harvey Moeis bisa mengajukan kasasi?

Ya, ia masih memiliki opsi kasasi ke Mahkamah Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya