Pelibatan Surveyor dalam Dana Sawit Bentuk Transparansi

Dengan pelibatan surveyor data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggung jawabkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Mei 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 21:00 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit yang diatur dalam aturan tidak perlu dicemaskan para pelaku industri kelapa sawit. Alasannya, masuknya unsur surveyor tersebut agar pengelolaan dana lebih transparan dan juga sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada perusahaan surveyor. 

Pengamat sosial ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin Makassar Muslim Salam menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit tertulis bahwa Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi.

Pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar, karena dengan pelibatan itu akan memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan. 

“Tanpa verifikasi surveyor bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/5/2016).

Dengan pelibatan surveyor data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggung jawabkan. Penunjukan ini, juga akan meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara, karena pengusaha sawit tidak akan main-main dalam mengekspor produknya, yang selama ini banyak mendapat complain dari negara pengimpor.

Soal kemungkinan pungutan dana sawit yang akan membengkak yang harus ditanggung produsen minyak sawit, Muslim yakin kenaikannya tidak signifikan karena tetap disesuaikan dengan besarnya volume yang mereka ekspor.

Namun Muslim melanjutkan, penunjukan jasa surveyor harus dilakukan secara selektif dan adil untuk menghindari kecurigaan dari produsen kelapa sawit. 

Untuk diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit mencatat dana pungutan sawit yang terkumpul hingga Maret 2016 mencapai Rp 2,8 triliun. Dengan realisasi tersebut BPDP Sawit optimistis target pungutan yang berasal dari eksportir produk sawit bakal tercapai.

Direktur Utama BPDP Bayu Krisnamurthi mengatakan, besaran dana pungutan sawit yang mencapai Rp 2,8 triliun tersebut berasal dari ekspor produk sawit dalam periode Januari hingga Maret 2016 yang mencapai 7,42 juta ton.

Realisasi dana pungutan sawit sepanjang kuartal I 2016 tersebut sudah mencapai 30,7 persen dari target sepanjang 2016 yang tercatat Rp 9,5 triliun. Bayu optimistis target tersebut dapat tercapai. "Sudah 30,7 persen dari target 2016 yang sebesar Rp 9,5 triliun. Angka ini on track," tutur Bayu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya