Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan Kota Baru Maja di Provinsi Banten harus diarahkan menjadi kawasan yang dapat menampung kebutuhan program sejuta rumah bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Banten, Soelaeman Soemawinata dalam sebuah diskusi yang ditulis Liputan6.com, Rabu (25/5/2016).
Dia menambahkan, Provinsi Banten menjadi trendsetter penyediaan rumah murah dengan mempercepat birokrasi perijinan untuk MBR. Selain kemudahan dalam memperoleh pasokan listrik, dan air bersih.
Bahkan REI Banten menjadi DPD REI satu-satunya yang mencanangkan percepatan program Pembangunan Sejuta Rumah (PSR).
Menurut Eman, demikian dia sering dipanggil, proses penyediaan rumah murah sangat panjang dan selama ini dilakukan sendiri oleh pengembang termasuk dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rumah sederhana murah. Akibatnya, daya pacu pasokan hunian rakyat tersebut menjadi kurang optimal.
Baca Juga
Baca Juga
Lahan untuk pengembangan rumah murah idealnya tidak boleh melebihi harga Rp 200 ribu per meter persegi. Sementara harga lahan murah di Provinsi Banten yang lokasinya dekat Jakarta semakin terbatas.
"Setidaknya kami butuh lahan murah seluas 4.000 hektare untuk membangun rumah MBR. Dan itu bisa dimulai dari Kota Maja ini," tegas Eman.
Pengusaha properti yang juga Ketua Ikatan Alumni Planologi ITB itu menyebutkan tanah seluas itu bisa dibebaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pengembang untuk program rumah rakyat, tentunya dengan harga ekonomis.
Setelah dibebaskan, untuk pembangunan Eman menawarkan pola kerjasama pengembang besar dan kecil. Dengan treatment ini, maka realisasi pasokan hunian murah bisa dimaksimalkan. Dengan pola kemitraan tersebut, aturan hunian berimbang juga dapat dilakukan di Kota Baru Maja.
"REI Banten siap berperan dalam pengembangan Kota Baru Maja terutama untuk rumah murah bagi MBR," tegas Eman yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Planologi (IAP) itu.
Selain mengingatkan pentingnya alokasi lahan di Kota Baru Maja untuk rumah MBR, Eman pun mengingatkan pentingnya pendekatan bukan hanya dari segi suprastruktur dan infrastrukturnya, tapi juga dari daya dukung lingkungan Kota Baru Maja. Misalnya berapa daya tampung air, bagaimana jika air hujan tidak tertampung, atau berapa idealnya waduk yang harus dibuat?
Kota Baru Maja meliputi lahan yang berada di tiga kabupaten dan dua provinsi yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Pengembangan kota baru ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.02/KPTS/M/1998, dimana Kota Maja ditetapkan sebagai kawasan permukiman skala besar untuk menampung kebutuhan pengembangan perumahan ke depan termasuk hunian bagi MBR, dengan tujuan untuk menjadi counter magnet bagi pengembangan kawasan ibukota (yang berjarak 50-70 kilometer dari kota inti).
Pengembangan Kota Baru Maja sebenarnya sudah dimulai pada 1997, namun terhenti akibat kondisi perekonomian Indonesia saat itu yang memburuk.
Pada masa ini, Kota Baru Maja akan di kembangkan kembali berdasarkan kebijakan pada RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah dengan pembangunan 10 kota baru publik. (Muhammad Rinaldi/Nrm)
Advertisement