Kadin Minta Wajib Lapor Kartu Kredit Berlaku Setelah Tax Amnesty

Aprindo melaporkan penurunan signifikan belanja konsumen di toko ritel modern, seperti Hypermart, Supermarket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jun 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 08:00 WIB
Kartu kredit Visa
Ilustrasi (telegraph.co.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kebijakan wajib lapor data kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah membawa dampak terhadap penurunan transaksi belanja konsumen di pasar ritel modern. Pihaknya meminta agar Ditjen Pajak memberlakukan kebijakan tersebut paska implementasi pengampunan pajak (tax amnesty).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardhani mengungkapkan, ‎pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melaporkan penurunan signifikan belanja konsumen di toko ritel modern, seperti Hypermart, Supermarket. Namun yang masih tetap bertumbuh penjualannya terjadi di minimarket.

"Dari sisi konsumsi, belum keluar aturan wajib lapor data kartu kredit saja sudah banyak yang panik. Transaksi belanja turun drastis. Yang penjualannya bertumbuh hanya kebutuhan pokok, sedangkan konsumsi lainnya anjlok, kemungkinan panik atas aturan itu," ujarnya diJakarta, seperti ditulis Kamis (2/6/2016).

Menurut Putri yang juga Sekretaris Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu, pengusaha tidak menolak pemberlakuan aturan wajib lapor data kartu kredit nasabah untuk kepentingan pajak. Namun dia mengimbau agar penerapannya diundur sampai dengan selesainya pelaksanaan tax amnesty.

"Kita mengerti pemerintah kekurangan penerimaan pajak, tapi harusnya pemberlakuan wajib penyerahan data kartu kredit menunggu tax amnesty berlaku. Semua sudah ngaku dosa, baru deh dilaksanakan aturan itu. Kasih kesempatan masyarakat dulu buat melakukan self assessment dengan tax amnesty, baru aturan berlaku," jelas Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk itu.

Sesungguhnya, kata Putri, meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan cara lain. Salah satunya dengan mendorong pertumbuhan industri nasional. Industri nasional bisa meningkat jika pemerintah benar-benar merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013. Dalam aturan ini disebut bahwa 80 persen ‎produk lokal harus dijual di pusat perbelanjaan (mal).

"Kalau industri nasional tumbuh, maka setoran pajak akan naik‎. Karena sebenarnya pengusaha tidak keberatan dengan tarif pajak yang berlaku," pungkas Putri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya