Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Perubahan (APBNP) 2016 dalam rapat paripurna DPR Selasa (28/6/2016). Sebelumnya, asumsi RUU ini telah telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pengajuan APBNP 2016 dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dunia dan nasional.
"Pengajuan RAPBNP sejak awal Juni respons perkembangan ekonomi dunia dan nasional dalam situasi yang dinamis. Kita harus mengantisipasi dan memitigasi dampak serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Advertisement
Sementara itu, usia pemaparan draft RAPNP 2016, Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir menyatakan semua fraksi telah menyetujui RUU APNP ini menjadi APBNP 2016.
"Seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembicaraan tingkat I di badan anggaran," kata dia.
Berikut daftar asumsi dalam APBNP 2016:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen
- Inflasi: 4 persen
- Nilai tukar: Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat
- Tingkat suku bunga SPN 3 bulan: 5,5 persen
- Harga minyak: US$ 40 per barel
- Lifting minyak: 820 ribu barel per hari
- Lifting gas: 1,15 juta barel setara minyak per hari
- Lifting minyak dan gas: 1,97 juta barel per hari
Berdasarkan asumsi yang telah disepakati, maka pendapatan negara dan hibah dalam RAPBNP 2016 sebesar Rp 1.786,2 triliun, yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 1.784,2 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,97 triliun.
Pendapatan dalam negeri terdiri dari penerimaan pendapatan pajak sebesar Rp 1.539,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 245,08 triliun.
Penerimaan perpajakan, dengan tax ratio sebesar 12,86 persen, turun dari 13,11 persen (termasuk SDA migas dan pertambangan), terdiri dari PPH non-migas sebesar Rp 819,49 triliun, PPh migas sebesar Rp 36,34 triliun, PPN sebesar Rp 474,23 triliun, PBB sebesar Rp 17,71 triliun, cukai sebesar Rp 148,09triliun, pajak lain sebesar Rp 7,41 triliun, bea masuk sebesar Rp 33,37 triliun dan bea keluar sebesar Rp 2,50 triliun.
SedangkanPNBP terdiri dari penerimaanSDA migas sebesar Rp 68,68 triliun, SDA non-migas sebesar Rp 21,83 triliun, pendapatan laba BUMN sebesar Rp 34,16 triliun danPNBP lainnya.
Baca Juga
Untuk pendapatan belanja negara, dalam APBNP 2016, disepakati sebesar Rp 2.082, 9 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.306,6 triliun dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 776 triliun.
Program pengelolaan subsidi terdiri dari subsidi non-energi sebesar Rp 83,39 triliun, diantaranya subsidi pangan sebesar Rp 22,50 triliun dan subsidi pupuk sebesar Rp 30,06 triliun.
Subsidi energi sebesar Rp 94,35 triliun yaitu program subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 kg, dan LGV sebesar Rp 43,68 triliun serta program subsidi listrik sebesar Rp 50,66 triliun (termasuk kekurangan subsidi tahun 2014 sebesar Rp 12,28 triliun).
Untuk anggaran pendidikan disepakati sebesar Rp 416,58 triliun yang dianggarkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 144,95 triliun, transfer ke daerah dan dana besar sebesar Rp 266,63 triliun dan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 triliun.
Sedangkan anggaran kesehatan disepakati sebesar Rp 104,14 triliun yang dianggarkan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 76,11triliun, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 21,20 trliliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp 6,82triliun.
Dengan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.786,2 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.082,9 triliun, maka disepakati besaran defisit dalam APBNP 2016 sebesar Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen dari PDB.
Besaran defisit ini lebih tinggi dari APBN 2016 sebesar 2,15 persen dari PDB. Namun lebih rendah dari RAPBNP 2016 yang diajukan pemerintah sebesar 2,48 persen.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.