Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru saja disahkan merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Menurut dia, Adanya UU ini membuat perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.
Baca Juga
Implementasi dari pengampunan pajak ini juga akan mampu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Selain itu akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Advertisement
“Dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disepakatinya pertukaran informasi antar-negara di 2018, tentunya program pengampunan pajak ini diharapkan akan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Namun untuk mendorong kebijakan Pengampunan Pajak ini, pemerintah harus melakukan beberapa revisi pada UU terkait. Di antaranya, penyempurnaan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU tentang Pajak Penghasilan, UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
"Pengampunan pajak tidak hanya berlaku untuk kewajiban perpajakan yang meliputi pajak penghasilan saja, namun meliputi juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," kata dia.
Setelah UU ini disahkan, lanjut dia, pemerintah harus berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak. Selain itu juga memberikan sanksi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak peserta tax amnesty.
"Ini supaya program Pengampunan Pajak bisa berhasil dengan baik. Pemerintah untuk bekerja keras dan terukur dalam upaya pencapaian penerimaan fiskal tahun 2016 yang telah ditargetkan melalui pengampunan pajak ini, yang sekaligus akan menambah basis data wajib pajak untuk tahun-tahun berikutnya," tandas dia.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.