Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina EP Aset 3 Field Subang menjadi pelopor pemisah gas bumi dengan Karbondioksida (CO2) melalui CO2 Removal Plant. CO2 tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat minuman ringan bersoda dan pengawet makanan.
Field Manager Subang, Armand M Hukom,mengatakan, Pertamina EP Asset 3 Field Subang adalah pionir dalam memanfaatkan gas CO2 dengan memiliki dua plant pemurnian CO2 atau Removal Plant yang berada di Cilamaya dan di Subang.
Baca Juga
CO2 Removal Plant di Cilamaya beroperasi sejak 2000 dan didesain untuk menurunkan kadar CO2 dari 40 persen menjadi 5 persen
Advertisement
Sementara CO2 Removal Plant di Subang beroperasi sejak Oktober 2003, dan didesain untuk menurunkan kadar C02 dari 23 persen menjadi 5 persen.
"Belum ada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas lain di Indonesia yang menjual dan memanfaatkan CO2 untuk kepentingan masyarakat dan menguntungkan bagi perusahaan," kata Armand, di Kantor Pertamina EP Field Subang, Jawa Barat, Senin (18/7/2016).
Armand melanjutkan, saat ini CO2 tersebut dijual ke dua perusahaan, yaitu PT Samator 1.172 MMSCFD dan PT Aneka Gas Industri (AGI) 1.820 MMSCFD. Dari penjualan tersebut perusahaan memiliki pendapatan Rp 570 juta per bulan. CO2 tersebut kemudian diolah untuk berbagai turunan, di antaranya dimanfaatkan untuk bahan minuman bersoda dan pengawet makanan.
"Kalau peruntukan CO2 minuman ringan bengkel mobil pengawet makan, pemainya masih sedikit," tutur Armand.
Di luar PT Samator dan AGI, beberapa perusahaan sudah menyatakan keinginan untuk membeli CO2 dari Field Subang. Saat ini tengah dilakukan proses administrasi dan legal yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina (Persero).
Armand berharap, dalam waktu dekat semua proses legalisasi dan administrasi tersebut bisa diselesaikan sehingga nilai tambah dari kegiatan pengurangan emisi CO2 di Field Subang, bisa terus bertambah.
“Permintaan terhadap CO2 hasil pemurnian di Field Subang terus meningkat, beberapa pembeli baru sudah menunjukkan minat mereka. Tetapi kita belum bisa memenuhi, masih harus menunggu proses yang dilakukan oleh Pusat dan SKK,” tutup Armand.