Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses pelepasan saham perdana atau initial public offering (IPO). Percepatan proses tersebut ditujukan untuk menampung dana dari pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, selama ini proses di OJK memakan waktu sekitar 35 hari. Dengan percepatan tersebut diperkirakan memakan waktu 21 hari.
"‎Ini kita coba 21 hari sama rights issue, obligasi, maupun penawaran saham IPO," kata dia di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Nurhaida menuturkan, OJK akan membentuk tim khusus membantu proses IPO. Tim tersebut akan mengkomunikasikan antara OJK dan calon emiten.
"‎‎Kita akan bentuk tim khusus, untuk handle penyertaan, pendaftaran, dari awal saat membuat tanggapan langsung dikomunikasikan dengan emiten‎. Sehingga emiten tahu ekspetasi jawaban seperti apa sehingga nggak bolak-balik," ujar dia.
Di sisi lain, dia menuturkan dana asing yang masuk ke pasar modal saat ini bukanlah repatriasi tax amnesty. Dia menuturkan aliran dana tersebut hanya menanggapi sentimen dari tax amnesty. Dia menambahkan dana repatriasi hanya masuk melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah.
"‎Capital inflow yang ada di market sekarang dalam rangka secondary market yang sudah ada. Kalau dana repatriasi lewat bank persepsi dulu," tandas dia.