Harga Rokok Rp 50 Ribu Picu Peredaran Rokok Ilegal

Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Agu 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 16:00 WIB
Harga Rokok Akan Menjadi 50 Ribu Perbungkus, Masih Mau Ngerokok?
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Namun kenaikan ini dinilai akan memicu masuknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, potensi meningkatkan peredaran rokok ilegal merupakan konsekuensi dari adanya kenaikan harga ini.

Namun demikian, pemerintah pasti akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap dampak-dampak yang akan terjadi, bukan hanya soal rokok ilegal saja.

"Kalau sudah kebijakan diambil itu berarti ada konsekuensi tindak lanjut yang harus kita siapkan. Itu otomatis," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Oke menyatakan, ada atau tidak kenaikan harga rokok, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan industri di dalam negeri.

‎"Kita tetap melakukan pengawasan, jangan sampai ada rokok ilegal. Itu berdampak pada itu. Berarti langkah kita ya awasi penyelundupan atau peredaran rokok ilegal," kata dia.

Oke mengungkapkan, peredaran rokok ilegal ini merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika kenaikan ini jadi diterapkan, maka pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

‎"Kalau ilegal selundupan, itu Bea Cukai. Artinya ada barang-barang yang tidak dikenakan cukai, atau cukainya palsu. Atau barang-barang impor tapi selundupan. Itu pasti akan ditindaklanjuti. Kita antisipasi,"‎ tandas dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya