BI Dorong Bank Asing Salurkan Kredit UMKM

Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit ke UMKM oleh beberapa bank asing tidak lebih dari 10 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Agu 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 13:20 WIB
20151117-Gubernur BI Gelar Konferensi Pers Triwulan III Bank Indonesia
Deputi Gubernur BI Senior Mirza Adityaswara (kiri) bersama Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo berbicang saat menggelar konferensi pers Triwulan III Bank Indonesia (BI) di Gedung BI, Jakarta, Selasa (17/11/2015). (Liputan6.com/Angga Yunia)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan di Indonesia untuk memenuhi ketentuan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 10 persen dari total penyaluran kreditnya.

Sayangnya, ketentuan tersebut kurang bisa dijalankan oleh bank-bank asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Sebut saja seperti Standard Chartered Bank, BII Maybank dan beberapa bank lainnya.

Bank Indonesia mencatat penyaluran kredit ke UMKM oleh beberapa bank itu tidak lebih dari 10 persen, bahkan masih ada yang di bawah 5 persen. Ini tentunya menjadi perhatian Bank Indonesia untuk membuat kebijakan yang lebih khusus.

"Bank asing kan kantor tidak banyak, jaringan tidak banyak, sehingga memang akses ke pengusaha UMKM tidak sebesar bicara bank-bank Indonesia," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Salah satu yang tengah dikaji Bank Indonesia adalah dengan mengarahkan bank-bank asing untuk bekerjasama dengan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan kontribusi ke sektor UMKM.

"Atau mungkin dengan cara penyaluran kredit ke sektor yang berkaitan dengan ekspor, jadi secara tidak langsung akan meningkatkan akses pasar UMKM itu sendiri," tegas Mirza.

Mirza menambahkan, sebelum 1998 Bank Indonesia bisa menyalurkan kredit ke sektor tertentu sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi di masyarakat. Namun setelah UU Bank Indonesia yang baru, hal itu tidak lagi bisa dilakukan.

Untuk itu, menurut Mirza, saat ini pihak Bank Indonesia hanya bisa mengintervensi penyaluran kredit tersebut melalui kebijakan-kebijakan yang kemudian dilaksanakan oleh perbankan.‎ (Yas/Gdn)‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya