Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjadi panduan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) secara lebih rinci. Aturan tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat atas segala bentuk pertanyaan tax amnesty.
"Jadi Perdirjen ini untuk mengatasi keluhan masyarakat, misalnya termasuk yang pensiunan, penghasilan hanya dari satu sumber, soal harga wajar, dan lainnya," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ken mengatakan, keresahan di kalangan masyarakat muncul bukan lantaran tidak paham dengan tax amnesty. DJP, sambungnya selalu dianggap menekan rakyat menengah ke bawah untuk ikut tax amnesty.
"Itu (keresahan) bukan karena mereka tidak paham, tapi karena animo masyarakat tinggi dan ternyata DJP disegani. Banyak yang takut juga. Masyarakat sadar berbangsa dan bernegara, mereka ingin gotong royong," ucap Ken.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengaku pemerintah sudah menggelar sosialisasi kepada seluruh golongan masyarakat baik WP besar sampai kelas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Â
Baik kalangan pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lainnya, termasuk peranan helpdesk maupun Account Representatif pajak. Namun masih banyak pertanyaan dari mereka mengenai pelaksanaan atau tata cara tax amnesty.
"Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah minta DJP menjawab semua pertanyaan untuk mengeluarkan peraturan. Semua pertanyaan dijelaskan, misalnya nilai wajar seperti apa, harta yang dilaporkan seperti apa, jadi semua gamblang. Wajib Pajak tahu bagaimana cara mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH)," terangnya.
Antisipasi pertanyaan berulang muncul lagi, Mardiasmo bilang akan membuat edaran dengan pertanyaan-pertanyaan tertentu dan jawaban yang sesuai. "Sehingga tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) satu dengan yang lain sama jawabannya," tandas Mardiasmo. (Fik/Gdn)