Liputan6.com, Jakarta - Tagar #StopBayarPajak akhir-akhir ini ramai menghiasi media sosial Twitter Tanah Air. Tagar tersebut muncul sebagai bentuk keresahan dan kekecewaan masyarakat terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjawab teknis pelaksanaan tax amnesty secara lebih rinci, seperti pensiunan, harta, rumah, dan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Tax amnesty kan hak. Dia (masyarakat) tidak mau menggunakan haknya ya tidak apa. Kalau mau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) silakan dan tidak akan dilakukan pemeriksaan," terangnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Perdirjen ini, ditegaskan Ken, ditujukan untuk mengatasi keluhan masyarakat. Sebagai contoh seorang pensiunan dengan satu sumber pendapatan, masyarakat yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apakah perlu mengikuti tax amnesty.
"Kalau yang di bawah PTKP, dan cuma didapat dari penghasilan pensiun ya tidak perlu ikut tax amnesty. Hanya pembetulan SPT saja. Kalau sudah betulin SPT, ya sudah. Jika merasa kurang, ya bayar," jelasnya.
Ken mengatakan, keresahan di kalangan masyarakat muncul bukan lantaran tidak paham dengan tax amnesty. DJP, sambungnya selalu dianggap menekan rakyat menengah ke bawah untuk ikut tax amnesty.
"Animo masyarakat tinggi dan ternyata DJP disegani. Banyak yang takut juga. Masyarakat sadar berbangsa dan bernegara, mereka ingin gotong royong," tukas Ken. (Fik/Gdn)