Liputan6.com, Jakarta PT Pelindo II (Persero) menyatakan minat untuk mengelola Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. Namun begitu, Pelindo belum menemukan mitra Jepang yang nantinya turut mengelola Pelabuhan Patimban.
Direktur Utama Pelindo II Elvyin G Massasya mengatakan, mitra Jepang ini nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga
"Belum tahu (partner Jepangnya). Kita hanya mengajukan bahwa kita berminat ikut serta dalam pengelolaan Pelabuhan Patimban siapa yang jadi partnernya tentu yang memutuskan pemerintah," kata dia di terminal New Priok Container Terminal One (NPCT1), Jakarta, Senin (12/9/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, untuk turut serta dalam pengelolaan Pelabuhan Patimban, Pelindo II bersama mitra Jepang kemungkinan akan ikut proses tender.
"Polanya itu mungkin tender gitu, yang jelas kita hanya ambil posisi kita. Pelindo II posisi kita memiliki intensif untuk turut serta mengelola Pelabuhan Patimban dengan partner Jepang yang kita belum tahu," ujar dia.
Untuk mendorong pembangunan Pelabuhan Patimban, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Proyek Strategis Nasional. Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah
b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau
d. Sumber lainnya yang sah.
“Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahtahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016.