Ada Sertifikasi, Pekerja RI Bisa Bersaing di Luar Negeri

Pemerintah sedang mendorong standar kompetensi bagi pekerja Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Sep 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 18:01 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang mendorong standar kompetensi bagi pekerja Indonesia. Dengan standar kompetensi, maka pekerja Indonesia bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, tak hanya bisa bersaing di dunia kerja di dalam negeri, adanya standar kompetensi juga bisa mendorong pekerja Indonesia bekerja di negara lain.

"Semestinya harus bisa dong (ke luar negeri), kenapa standar kompetensi dibuat sektor memperhitungkan kebutuhan industri baik dalam maupun luar negeri. Kalau tersertifiksi untuk bidang profesi tertentu dia bisa digunakan dalam dan luar negeri. Kalau tambahan lain paling bahasa," kata dia usai rapat koordinasi (rakor) mengenai peningkatan produktivitas juru ukur tanah dan tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (19/9/2016).

Terkait rakor ini, Hanif menerangkan Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong produktivitas SDM juru ukur dan bidang ketenagalistrikan.

"Intinya biar ini sama baik dari segi standar kompetensi yang dipakai. Bagaimana pelatihannya, sertfikasinya, lebih soal itu," ungkap dia.

Meski begitu, dia enggan merinci berapa kebutuhan tenaga kerja untuk juru ukur dan bidang ketenagalistrikan. Dia mengatakan, rakor ini bertujuan memenuhi tenaga kerja yang berhubungan dengan program pemerintah.

"Kalau ini kita lebih banyak kebutuhan kita sendiri karena terkait proyek 35 ribu megawatt. Sama untuk memberikan kepastian hukum soal tanah karena butuh juru ukur yang banyak," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya