Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koodirnasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyatakan kasus pajak oleh perusahaan teknologi dan digital bukan hanya dialami oleh Indonesia dalam kasus Google. Kasus ini juga terjadi di banyak negara, termasuk di negara-negara maju di kawasan Uni Eropa.
Thomas mencontohkan, produsen gadget terkemuka di dunia, Apple, juga tersangkut kasus yang sama di Uni Eropa. Jadi menurut dia, bukan hanya Indonesia yang dipusingkan dalam memungut pajak dari perusahaan teknologi dan digital, tetapi juga negara lain.
Baca Juga
"Apple kena kasus pajak yang besar di Uni Eropa, tapi ini memang tantangan global, semua negara lagi pusing bagaimana menata suatu rezim perpajakan untuk perusahaan-perusahaan digital," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Thomas menjelaskan, sulitnya menarik pajak pada perusahaan-perusahaan teknologi dan digital ini karena pola bisnis perusahaan tersebut yang berada di dunia maya. Dengan demikian, pola bisnis dari perusahaan ini mampu menembus batas-batas negara.
"Saya kira secara umum perpajakan di era globalisasi memang semakin menonjol. Ya kan kenyataannya adalah di era digital semuanya melintas perbatasan, di dunia maya enggak ada batasan-batasan antar negara," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Thomas, pemerintah harus punya mekanisme yang tepat untuk menerapkan pungutan pajak pada perusahaan-perusahaan seperti Google. Juga diperlukan kerja sama dengan negara lain untuk mempermudah penerapan pungutan pajak ini.
"Jadi bagaimana caranya untuk menerapkan pajak yang secara tradisi berdasarkan perbatasan negara, sedangkan di dunia maya tidak ada perbatasan negara," tandas dia.