Pengamat: Ada Celah Hukum, Google Bisa Lepas Bayar Pajak

Di Indonesia dinilai belum ada ada aturan yang definisikan bentuk usaha tetap yang cakup usaha virtual.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Sep 2016, 14:27 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 14:27 WIB
Ilustrasi google
Ilustrasi google

Liputan6.com, Jakarta - Menghindari pembayaran pajak di Indonesia yang dilakukan salah satu perusahaan raksasa Google ditengarai karena ada celah hukum. Lantaran baik di Indonesia belum ada ketentuan yang mendefinisikan bentuk usaha secara virtual seperti Google.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, hal tersebut memungkinkan Google untuk tidak membayar pajak.

"Karena di aturan kita belum mendefinisikan bentuk usaha tetap yang mencakup (usaha) virtual," kata dia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dia menerangkan, ketentuan yang ada saat ini hanya mencakup pada perusahaan yang berbentuk fisik. Artinya, lanjut dia, perusahaan lain sejenis juga bisa lepas dari kewajibannya membayar pajak.

"Menyangkut kelemahan hukum ada celah hukum. Google, Facebook, Twiter, Amaxon memanfaatkan  celah hukum. Selama ini kalau ada entitas atau perusahaan menjalankan usaha di negara lain harus ada bentuk usaha kehadiran fisik," jelas dia.

Oleh karena itu, dia menuturkan perlu payung hukum khusus yang mengatur perusahaan virtual. Dia menegaskan, Google mesti bayar pajak demi prinsip keadilan.

"Ini soal fairness yang pasti Google mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan harus bayar pajak di Indonesia. Itu prinsipnya," ujar dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya