Dituding Mangkir Bayar Pajak, Ini Pernyataan Google

Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Sep 2016, 20:53 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 20:53 WIB
Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia.
Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan teknologi PT Google Indonesia menampik telah menghindar pajak. Perusahaan ini menyatakan telah mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia.

Head of CommunicationGoogle Indonesia Jason Tedjasukmana menegaskan, Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, termasuk masalah perpajakan. 

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Google. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia.

‎Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, mengungkapkan manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan, manajemen dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air.

"Tapi ternyata sebulan yang lalu, mereka action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana," tegasnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan (buper). Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.

"Kita akan tingkatkan ini menjadi bukti permulaan, lakukan investigasi. Kita tunggu sampai akhir September ini karena Pak Dirjen akan membuka keran untuk meningkatkan penegakan hukum. Tapi sambil menunggu, kita diskusikan langkah keras apa yang bisa dilakukan," katanya. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya