Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan mengintegrasikan 9 lembaga non struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres)/Peraturan Presiden (Perpres). Lantas bagaimana nasib pegawainya?
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan, pembubaran tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap masalah anggaran. Karena banyak LNS yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran. Setidaknya terdapat lima lembaga yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran. “Dari sembilan LNS itu, pemerintah hanya menghemat 25 Miliar,” ujar Rini di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Aspek kewenangan yang paling menonjol dalam penataan kelembagaan ini, karena lembaga tersebut dinilai tumpang tindih tugas dan fungsinya. “Kami melihat adanya pemborosan kewenangan karena ada beberapa LNS yang ternyata memiliki kewenangan overlapping,” kata Rini.
Advertisement
Rini menjelaskan, pada dasarnya sembilan LNS tersebut tidak dibubarkan melainkan diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang mengkoordinasikan di bidang tersebut.
Dalam mengevaluasi, Kementerian PANRB memperhatikan tiga hal. Yang pertama, melihat dari mandat berdasarkan peraturan peraturan-perundang-undangan.Selanjutnya melihat peran lembaga dalam sistem penyelenggaraan pemerintah.
Yang terakhir dengan melihat dari segi kemanfaatan terhadap pembangunan dan masyarakat. “Jadi evaluasi kami lakukan tidak hanya melihat salah satu sisi saja. Namun ketiga hal tersebut kami pertimbangkan,” jelasnya.
Rini menjelaskan, awalnya Kementerian PANRB mengajukan 14 LNS untuk diintegrasikan, namun ada beberapa kementerian dan lembaga yang keberatan. Kemudian, disaring menjadi 11 dan diputuskan ada 9 LNS yang diintegrasikan.
Sebelumnya jumlah LNS adalah 127. Sepuluh di antaranya dibubarkan pada 2014, menyusul pembubaran 2 LNS pada 2015. Dengan demikian, setelah 9 lembaga dibubarkan ini, saat ini tersisa 106 LNS.
Penataan kelembagaan difokuskan pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres)/Peraturan Presiden (Perpres). Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Saat ini, terdapat 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU.
"Tantangan terbesar kami adalah membubarkan LNS yang dibentuk berdasarkan UU karena dengan menghentikannya kami juga harus membentuk UU, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Rini.
Sedangkan nasib pegawainya, Rini menjelaskan juga akan dikembalikan ke kementerian atau lembaga masing-masing. Dari sembilan LNS tersebut, lima lembaga sudah tidak memiliki dukungan pegawai dari PNS maupun non-PNS.
Penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses. Untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Perpresnya. Ke depan, Kementerian PANRB terus melanjutkan penataan kelembagaan karena hal ini sejalan dengan reformasi birokrasi