Penyebab Pelantikan CPNS Diundur, Ternyata Karena Hal-Hal Ini

Pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diundur ke Oktober 2025, bukan karena efisiensi anggaran, tetapi beberapa faktor penting.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 11 Mar 2025, 09:17 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 09:17 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta berdoa sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada 1 Maret 2026. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait alasan di balik penundaan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan ini bukan bentuk penundaan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa seluruh CPNS dapat dilantik secara serentak. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengadaan dan penataan ASN secara menyeluruh.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk penyelarasan data formasi, penataan pegawai non-ASN, dan upaya standarisasi tanggal pengangkatan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Promosi 1

1. Penyelarasan Data Formasi dan Penempatan ASN

Salah satu alasan utama di balik penyesuaian jadwal pelantikan CPNS adalah perlunya penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan pegawai. Beberapa instansi pemerintah masih mengalami kendala dalam menyelesaikan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa ada instansi yang belum mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang tersedia di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data antara instansi dan database BKN, yang dapat menghambat proses penempatan pegawai.

Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pegawai yang telah lulus seleksi mendapatkan formasi yang sesuai. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu tambahan untuk menyelaraskan data agar tidak terjadi kesalahan dalam pengangkatan.

2. Evaluasi Proses Pengadaan CASN 2024

Setelah pelaksanaan seleksi CPNS 2024, pemerintah menemukan beberapa kendala yang memerlukan evaluasi lebih lanjut. Salah satu permasalahan yang muncul adalah adanya usulan formasi yang tidak optimal, sehingga berpotensi menghambat efektivitas penempatan pegawai di berbagai instansi.

Selain itu, beberapa daerah mengajukan penundaan seleksi CPNS karena belum siap dalam menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan formasi yang telah ditetapkan. Hal ini memerlukan koordinasi lebih lanjut agar pengadaan ASN dapat berjalan secara efisien.

3. Penyelesaian dan Penataan Pegawai Non-ASN

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menata ulang pegawai non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara terstruktur tanpa mengganggu keseimbangan jumlah pegawai di setiap lembaga.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebutkan bahwa ada dua tahapan penyelesaian pegawai non-ASN yang sedang dilakukan. Tahap pertama mencakup pegawai yang sudah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN, sedangkan tahap kedua memberikan kesempatan bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk tetap bekerja hingga ada kebijakan baru.

Dengan adanya penataan ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih antara CPNS baru dan tenaga non-ASN yang masih menunggu kepastian status mereka.

 

4. Standarisasi Tanggal Pengangkatan ASN

Selama ini, setiap instansi pemerintah memiliki tanggal pengangkatan ASN yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS di berbagai daerah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PANRB dan BKN menetapkan tanggal pelantikan serentak, yaitu 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh instansi akan memiliki jadwal pengangkatan yang seragam.

5. Penyesuaian Bukan Karena Efisiensi Anggaran

Sempat beredar spekulasi bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun, pemerintah dengan tegas membantah hal tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak terkait dengan pemotongan anggaran.

Rini Widyantini juga menambahkan bahwa pemerintah telah memastikan anggaran untuk pengadaan pegawai non-ASN tetap tersedia selama proses seleksi berlangsung. Imbauan juga diberikan kepada seluruh instansi agar mempersiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN yang masih menunggu pengangkatan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak salah paham mengenai alasan sebenarnya di balik penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Pertanyaan Umum Seputar Penundaan Pengangkatan CPNS

1. Kenapa pelantikan CPNS 2024 diundur?

Pelantikan CPNS 2024 diundur karena pemerintah perlu menyelaraskan data formasi, mengevaluasi proses seleksi, serta memastikan penataan pegawai non-ASN berjalan dengan baik.

2. Kapan CPNS 2024 akan dilantik?

CPNS 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.

3. Apakah penundaan ini berdampak pada anggaran negara?

Tidak. Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tetap tersedia, dan kebijakan ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran.

4. Apakah peserta yang sudah lulus seleksi tetap bisa diangkat?

Ya, peserta yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat sebagai ASN, meskipun jadwal pelantikannya mengalami penyesuaian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya