Sikapi Penundaan Pengangkatan, Ribuan Pegawai P3K Garut Gundah

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Garut, Jawa Barat merasa gundah atas keputusan penundaan pengangkatan.

oleh Jayadi Supriadin Diperbarui 14 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 07:00 WIB
Ribuan P3K kabupaten Garut, Jawa Barat, gundah atas putusan penangguhan pengangkatan mereka oleh KemenPANRB sebagai ASN. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ribuan P3K kabupaten Garut, Jawa Barat, gundah atas putusan penangguhan pengangkatan mereka oleh KemenPANRB sebagai ASN. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Garut - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Garut, Jawa Barat merasa gundah atas putusan penundaan pengangkatan mereka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai ASN. “Kami tidak hanya bicara yang lulus sekarang, tetapi berbicara bagaimana nasib yang R2, R3 yang tidak mendapat formasi kali ini, jelas sangat resah,” ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut Mamul Abdul Faqih, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, penundaan pengangkatan P3K yang dilakukan pemerintah pusat secara mendadak, merupakan pukulan bagi para pegawai yang telah menunggu informasi pengangkatan sejak lama. “Sebenarnya Garut sudah siap bahkan perteknya (Persetujuan Teknis) saja sudah 500 lebih sudah turun, itu artinya seharusnya harus sudah diterbitkan,” ujar dia.

Merujuk peraturan BKN No. 18 tahun 2020, menyatakan maksimal 30 hari setelah pertek turun, maka pemerintah berkewajiban melantik P3K menjadi ASN. “Itu artinya sambil menunggu pertek semuanya turun, maka paling lama 30 hari kerja sesuai dengan aturan BKN segera dilantik,” kata dia.

Aturan itu diperkuat amanat UU No.20 tahun 2023 yang menyebutkan selambat-lambatanya pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non ASN hingga 31 Desember 2024 lalu. “Berarti dengan keputusan penundaan ini pemerintah telah melanggar UU No.20 tahun 2023,” kata dia.

Saat ini ada sekitar 1.600 orang P3K, sekitar 600 orang diantaranya merupakan kalangan pengajar, cemas menunggu penundaan pengangkatan itu. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pemda Garut, nanti kami akan mengambil langkah ke depannya seperti apa,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana mengakui jika pengangkatan P3K di Garut hanya persoalan teknis waktu semata. “Mohon maaf sebelum keluar itu (penundaan dari pemerintah) bahwa insyaallah kita siap untuk merecovery semua teman P3K, termasuk PNS, hingga teman-teman yang paruh waktu,” kata dia.

Namun dengan adanya keputusan penundaan pengangkatan yang disampaikan KemenpanRB, pemda Garut akhirnya menunggu intruksi selanjutnya. “Informasinya kabupaten lain setelah menerima ini ada yang belum siap anggarannya sehingga meminta ke pusat untuk diundur,” kata dia.

Nurdin memahami kegundahan yang dialami ribuan P3K, terlebih banyak di antara mereka mulai memasuki usia ‘kritis’ atau memasuki waktu pensiun sebagai pegawai abdi negera. “Hari ini teman organisasi honorer ada yang sudah menyurati ke dewan, kalau dewan mengatakan hayu, kita siap ke Jakarta,” papar dia.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya