Dirjen Pajak: Dana Tax Amnesty Dikembalikan untuk Pembangunan

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak sepersen pun uang tidak diambil negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Sep 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 15:15 WIB
Dirjen pajak Ken D. menegaskan tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia.
Dirjen pajak Ken D. menegaskan tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan  uang tebusan dari program pengampunan pajak ([tax amnesty](2614765 "")) sebagai bentuk penerimaan pajak yang masuk ke kas negara akan kembali untuk kepentingan rakyat. Utamanya untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif lainnya.

"Se-sen pun uang tidak diambil negara. Semua ini akan dikembalikan untuk pembangunan," tegas Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ken menuturkan, tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah memberi kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya lewat tax amnesty.

"Tujuan utama tax amnesty repatriasi untuk investasi, penyerapan tenaga kerja, dan dampak positif lain. Bukan berarti kita memaafkan pengemplang pajak, walaupun sebenarnya tidak ada yang ngemplang, tapi lupa melaporkan," tutur dia.

Ken mengatakan, antusiasme Wajib Pajak untuk ikut tax amnesty sangat tinggi. Antrean mengular. Namun Ditjen Pajak mengantisipasinya dengan berbagai cara. Hari ini yang akan menjadi puncaknya, semua WP akan terlayani dengan jam operasional yang tidak terbatas.

"Kalau selesainya besok pagi ya kita layani. Bahkan teman-teman ada yang tidur di sini, di aula, masjid, pagi-pagi harus buka lapak (pelayanan) lagi. Dahsyat," jelas Ken. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya