Tumpukan PR Sri Mulyani Usai Tax Amnesty Periode I Berakhir

Pemerintah akan kaji revisi UU KUP, PPh, dan PPN yang merupakan salah satu bagian reformasi perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Okt 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2016, 10:00 WIB
Pemerintah akan kaji revisi UU KUP, PPh, dan PPN yang merupakan salah satu bagian reformasi perpajakan.
Pemerintah akan kaji revisi UU KUP, PPh, dan PPN yang merupakan salah satu bagian reformasi perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi perpajakan merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) Direktorat Jenderal Pajak usai periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir. Mulai dari pengelolaan basis data pajak sampai kepada revisi Undang-Undang (UU) perpajakan.

"Selesai periode I tax amnesty, PR beralih ke kami untuk menegakkan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Minggu (2/10/2016).

Sri Mulyani menuturkan, data yang berhasil dikumpulkan melalui tax amnesty bersama dengan basis data pajak yang dimiliki DJP akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak di tahun depan.

Alasannya, dari jumlah harta yang dideklarasi di program tax amnesty menggambarkan volume dari aktivitas ekonomi dan nilai aset yang belum terlacak.

"Jadi masih ada potensi besar yang bisa digali dari database ini. Kita akan identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan sistem teknologi infomasi dan kemampuan analisa yang memadai. Sehingga penerimaan pajak ke depan lebih solid, kredibel," jelas dia.  

Di samping itu, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengkaji revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Apakah tingkat tarifnya bisa dilakukan perubahan untuk bisa mendapatkan kombinasi antara kebutuhan mendapat penerimaan pajak dengan iklim kompetitif. Ini yang selalu ditekankan Presiden," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.   

Sri Mulyani juga akan membentuk tim khusus yang akan memetakan basis pajak dari data yang dilaporkan lewat program tax amnesty. Tugasnya memetakan data dari harta yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki DJP.

"Saya minta antar unit di Kementerian Keuangan, apakah DJP yang punya keahlian untuk merekam pola dari penerimaan pajak antar wilayah, antar sektor kegiatan ekonomi dan antar pelaku ekonomi. Juga melihat pengalaman dari negara lain, membaca potensi dan menyusunnya untuk 2018," tutur Sri Mulyani.

Dia mengatakan, Kemenkeu telah menargetkan perencanaan penerimaan bulan demi bulan secara lebih solid.

Pola penerimaan pajak sekarang ini, sampai dengan bulan ke-6 atau ke-7, setoran pajak sangat kecil sehingga memburunya mepet menjelang akhir tahun. Akibatnya, tambah dia, dunia usaha mendapat tekanan besar.

"Makanya kita coba rencanakan lebih baik di tahun depan, mengidentifikasi lebih akurat sehingga menjalankan tugas bisa lebih pasti. Dan masyarakat serta dunia usaha bisa memahami," harap Sri Mulyani. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya