Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty, Ini Jawaban Sri Mulyani

Lahirnya UU Pajak mengundang gugatan uji materi ke MK dari kalangan buruh dan Muhammadiyah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Agu 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 15:35 WIB
20160825- Sri Mulyani Raker Bareng Banggar DPR -Jakarta- Johan Tallo
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak gembira dengan pencapaian APBN 2015, termasuk opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 saat Raker dengan Banggar DPR, Jakarta,Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lahirnya Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mengundang gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari kalangan buruh dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Muhammadiyah. Program pengampunan pajak dinilai salah sasaran dan penuh dengan ketidakadilan.

‎Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Kerja Pemotongan Anggaran dan Tax Amnesty antara pemerintah dengan Komisi XI DPR hanya menanggapi singkat soal gugatan tersebut.


"Nanti ditangani secara terkoordinasi saja mengenai masalah itu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengatakan siap menghadapi gugatan (judicial review) UU Tax Amnesty dari Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan lahirnya UU Pengampunan Pajak memiliki dasar kuat untuk kepentingan negara.

"Kalau ada yang lakukan judicial review tidak apa, akan kami tanggapi secara bijak. Apa sih UU di Indonesia ini yang tidak yang tidak digugat," kata Ken.

Ia optimistis mampu melawan gugatan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia ini. Sebab, Ken yakin tax amnesty diundangkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata mendongkrak popularitas Ditjen Pajak.

"Kita akan hadapi, karena tax amnesty bukan untuk mendongkrak Ditjen Pajak, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita akan all out," tegas Ken.

Untuk diketahui, Muhammadiyah berencana mengajukan gugatan judicial review ke MK karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat. Alasan lain, tax amnesty dinilai salah sasaran. (Fik/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya