Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan sekaligus Managing Partner CITASCO, Ruston Tambunan menyangsikan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 165 triliun.
Alasannya, uang tebusan di periode I tax amnesty belum mampu menembus angka Rp 100 triliun, baik itu berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) maupun Surat Pernyataan Harta (SPH).
"Harapannya kemarin di periode I, uang tebusan tax amnesty bisa masuk Rp 110 triliun sehingga kemungkinan target Rp 165 triliun bisa tercapai. Tapi faktanya tidak sampai Rp 100 triliun, jadi menurut saya susah capai target," ujar Ruston saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Untuk diketahui, dari data dashboard pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak uang tebusan dari tax amnesty hingga awal periode II (Oktober-Desember) saja masih sebesar Rp 89,3 triliun berdasarkan SPH. Sedangkan berdasarkan SSP jauh lebih besar Rp 97,2 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Dari awal, ini target ambisius. Tapi mudah-mudahan saja masih ada perusahaan atau pengusaha besar yang ikut tax amnesty di periode II sehingga bisa menambah jumlah uang tebusan," ujar Ruston.
Di sisi lain, Ia menuturkan, perolehan dana repatriasi dari tax amnesty sampai sekarang bergerak perlahan. Saat ini, jumlahnya Rp 137 triliun. Realisasi tersebut belum sesuai dengan harapan pemerintah untuk menarik dana sebanyak-banyaknya dari luar negeri.
"Sasaran tax amnesty supaya orang repatriasi, tapi di luar dugaan malah deklarasi dalam negeri yang mendominasi," ujar dia.
Ruston berpendapat, minimnya dana repatriasi dari program tax amnesty di periode I menunjukkan uang yang berada di luar negeri merupakan dana produktif, bukan dana nganggur.
"Orang juga mau investasi tidak melulu di dalam negeri, tapi juga di luar negeri supaya bertelur," tutur dia. (Fik/Ahm)