Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 4,07 Triliun di DJP Sumut

Total wajib pajak yang ikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty caapi 24.688 untuk periode I di DJP Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Okt 2016, 17:48 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 17:48 WIB
Total wajib pajak yang ikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty caapi 24.688 untuk periode I di DJP Sumut.
Total wajib pajak yang ikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty caapi 24.688 untuk periode I di DJP Sumut.

Liputan6.com, Medan - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diberlakukan Pemerintah baru saja usai untuk periode pertama pada 30 September 2016. Pada periode pertama ini, nilai uang tebusan tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I mencapai Rp 4,07 triliun.  

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Marslinus Simbolon mengatakan, pencapaian nilai uang tebusan tax amnesty tersebut berdasarkan target yang ditetapkan hingga akhir periode pengampunan pajak 31 Maret 2016 sebesar Rp 4,4 triliun.

"Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2016 pukul 00.00 WIB, tebusan sudah Rp 4,07 triliun, dengan total wajib pajak atau pengusaha yang memanfaatkan program tersebut sebanyak 24.688 WP," kata Marslinus, Senin (3/10/2016).

Ia menuturkan, jumlah tersebut terhimpun dari wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, dengan harta yang dideklarasi sebanyak Rp 161,237 triliun.

"Untuk mendukung tax amnesty, Kanwil DJP Sumut I dan seluruh kantor Pelayanan Pajak di bawahnya terus membuka pelayanan setiap hari hingga tahap III, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," jelas dia.

Undang-Undang Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Bagi siapapun yang menyelesaikan laporan harga dan mengikuti program tax amnesty di tahap pertama (akhir September 2016) hanya akan dikenakan denda senilai 2 persen dan kemudian dilanjutkan Oktober hingga Desember dikenakan 3 persen. Namun jika melaporkan aset di luar negeri, uang tebusan menjadi empat persen," kata Marslinus. (Reza Perdana/Ahm)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya